EKONOMI KONTEMPORER



EKONOMI KONTEMPORER
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan ekonomi agaknya slamisasi ilmu pengetahuan kini memainkan perannya yang penting dalam literaturdan kesarjanaan modern dunia islam. Dalam beberapa aspek praktek keuangan dan perbankan isalm bergerak lebih cepat sebelum metodologi perumusan teori dibangun lebih dulu. Tujuan islamisasi ekonomi ialah untuk merumuskan kajian yang mencakup semua teori ekonomi dan aplikasinya yang didasrkan kepada prinsip-prinsip islam. Dimana saat krisis ekonomi dunia, ekonomi islam muncul dengan menghadirkan solusi atas problematika perekonomian kontemporer, dan bahkan menganggap bahwa perekonomian neoklasik telah mati.

PEMBAHASAN

Dalam pengertian diatas walaupun ekonomi isalm ini belum final atau selsai,usaha yang di berikan para ekonommuslim kontemporer tampak menarik minat banyak orang untuk mengembangkan ilmu ini sebagai alternative atas kecenderungan ilmu ekonomi modern yang bersifat atomistik dan skuler.
Dalam kaitannya dengan proses pengengbangan ekonomi islam masasekarang, tamaknya ada jalur-jalur interaksi dengan metodologi ekonomi modern. Karena ada hal yang diambil ekonomi modern untuk menjelaskan sifat dan ruang lingkup ekonomi islam. Misalnya, seperti kelangkaan dan keinginan tidak terbatas manusia, namun tetap dikaitkan dengan ajaran agama islam. Sehingga ekonomi islam menjadi sebuah disiplin ilmu ekonomi yang berdimensi dunia dan akhirat.
Secar umum, sifat dan ruang lingkup ekonomi islam sebagai sebuah ilmu ekonomi modern memiliki tiga karaktristik :
1.      Pengakuan atas sifat alamiah manusia yang mempunya keinginan tidak terbatas, namun pemuasannya diatur oleh syari’ah.
2.      Dorongan untuk mentranformasikan karunia Allah yang berupa sumber daya potensial menjadi sumber daya aktual untuk tersedia secara memedai agar dapat memecahkan maslah kelangkaan dan memenuhi kebutuhan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan di akhirat.
3.      Alokasi sumber daya dan pendapatan melalui mekanisme pasar, kebijakan pemerintah dan mekanisme transfer sebagai bagian dari budaya ekonomi masyarakatmuslim.

Dari tiga karakteristik ini tampak bahwa ekonomi islam mengartikulasikan kedalam fitur yang berbeda dari ekonomi modern. Yakni sebagai konsekuensi yang wajar karena ekonomi islam ingin memberi dasar teori yang menjelaskan fenomena ekonomi yang lebih luas daripada teori yang diberika oleh ekonomi modern dengann tidak melupakan sang Khalik sebagai sang pencipta.

Adapun definisi beberapa ekonomi muslim akan ekonomi islam antara alin :
-          Menurut SM.Hasanuzzaman dalam ”Definition of Islamic Economic” sebagaimana yang dikutip oleh Dawam Raharjo adalah ”Pengetahuan dan penerapan perintah-perintah dan tata cara yang ditetapkan oleh syari’at dengan tujuan mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumberdaya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban kepada Allah dan Masyarakat (Dawam Raharjo, 1997:6).
-          Berbeda dengan Hasanuzzaman, Nejatullah Siddiqie melihat ekonomi Islam hanya sebagai tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya dimana dalam upaya ini mereka dibantu oleh al-Qur’an dan Sunnah yang disertai dengan argumentasi dan pengalaman yang empiris (Nejatullah Siddiqie ,1992).
-          Sementara menurut Muhammad Abdul Mannan, Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari maslah-masalah ekonomi rakyat yang berazaskan norma dan nilai-nilai Islam (MA.Mannan,1993).
-          Pada bagian lain Louis Cantori dalam Chapra (2001) mengatakan, Ekonomi Islam pada hakekatnya adalah upaya untuk memformulasikan suatu ilmu ekonomi yang berorientasi kepada manusia dan masyarakat yang tidak mengakui individualisme yang berlebih-lebihan sebagaimana dalam ekonomi klasik (Umar Chapra, 2001)
Pengertian di atas pada dasarnya berangkat dari persoalan-persolan manusia untuk memenuhi kebutuhan manusia baik jasmani maupun rohani yang berangkat dari personal individu maupun khalayak orang banyak  ataupun masyarakat, sehingga mewujudkan kesejahtraan bagi individu dan masyarakat dalam pengertian terakhir yang diungkapkan oleh chapra  mengakomodasikanakan prasyarat dan pandangan hidup islam serta sebagai ilmu social yang tentu saja terdapat nilai dan moralnya.
Meskipun demikian, ekonomi Islam belakangan ini diminati banyak orang, dan seringkali mendapat hujatan dan kritikan sebagai sistem ekonomi yang tidak berdiri pada akar sejarah yang jelas, karena dianggap hanya perilaku keberagamaan masyarakat yang terjalin dalam luapan emosi sesaat dan sebagai bagian dari fenomena masyarakat moderen.
 Joseph Alois Schumpheter (1883-1950) misalnya yang telah memutarbalikkan sejarah dengan menghilangkan peran dan kontribusi tokoh Islam dalam perkembangan sejarah dan bangunan ekonomi dunia. Dalam History of Economic Analysis, yang dipublikasikan isterinya pada tahun 1954, Schumpheter memulai kajian ekonomi dari pemikiran ekonomi Yunani kuno hingga pemikiran – pemikiran ekonomi berkembang semasa hidupnya. Tidak hanya dari Schumpheter juga banyak sarjana barat lain yang ikut-ikutan diantaranya adalah, Eric Roll dalam A History of Economic Thought (1956) Spengler dan Allen dalam Essays in Economic Thought : Aristotle to Marshall (1960) yang mengasumsikan The Dark Age melanda seluruh dunia, sepuluh tahun sesudahnya muncul kembali Hendry Spiegel dalam The Growth of Economic Thought (1971) yang sama sekali tidak menyinggung kontribusi khazanah intlektual Islam abad pertengahan, Robert Eklund dan Robert Hebert dalam A History of Econ omic Theory and Method (1975) yang melakukan survey menyeluruh sejarah ekonomi, namun tidak menyentuh sama sekali pemikiran ekonomi Arab (Islam). Pada sepuluh tahun berikutnya kembali muncul penerus generasinya, Harry Landreth dan david Colander dalam The History of Economic Theory (1989) yang menganalisis sejarah ekonomi sejak abad ke XII namun juga tidak mereferensikan kaitan Arab dengan Latin (Arif Hutoro, 2007: 28-29).

 KESIMPULAN
            Islam sebagai Ad-Din yang mana didalamnya mengandung ajaran yang sempurna yang diturunkan Allah melalui Rasul-Rasulnya yang mana diantaranya adalah ajaran-ajaran akan Mu’amalah istiqodiya yang berlandaskan pada Al-Qur’an, Sunnah dan ijtuhad para ulama. Dalam Islam mengutamakan syari’ah dalam berbagai macam bentuk kegiatan keekonomian ataupun kegiatan kebisnisan tanpa mengambil riba sedikitpun atau dengan system bagi hasil. Dan menjadi suatu keharusan bagi umat islam untuk mengikuti syari’ah tersebut dan meninggalkan ekonomi konvensional. Dan sebagai generasi ekonom muslim, untuk mengembangkan apa yang telah dieariskan para ulama akaan ilmu perekkonomian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEWA,BUNGA DAN KEUNTUNGAN DALAMEKONOMI MIKRO

“ Berani Hidup Tak Takut Mati ”