EKONOMI KONTEMPORER
EKONOMI KONTEMPORER
PENDAHULUAN
Dalam
perkembangan ekonomi agaknya slamisasi ilmu pengetahuan kini memainkan perannya
yang penting dalam literaturdan kesarjanaan modern dunia islam. Dalam beberapa
aspek praktek keuangan dan perbankan isalm bergerak lebih cepat sebelum
metodologi perumusan teori dibangun lebih dulu. Tujuan islamisasi ekonomi ialah
untuk merumuskan kajian yang mencakup semua teori ekonomi dan aplikasinya yang
didasrkan kepada prinsip-prinsip islam. Dimana saat krisis ekonomi dunia,
ekonomi islam muncul dengan menghadirkan solusi atas problematika perekonomian
kontemporer, dan bahkan menganggap bahwa perekonomian neoklasik telah mati.
PEMBAHASAN
Dalam
pengertian diatas walaupun ekonomi isalm ini belum final atau selsai,usaha yang
di berikan para ekonommuslim kontemporer tampak menarik minat banyak orang
untuk mengembangkan ilmu ini sebagai alternative atas kecenderungan ilmu
ekonomi modern yang bersifat atomistik dan skuler.
Dalam
kaitannya dengan proses pengengbangan ekonomi islam masasekarang, tamaknya ada
jalur-jalur interaksi dengan metodologi ekonomi modern. Karena ada hal yang
diambil ekonomi modern untuk menjelaskan sifat dan ruang lingkup ekonomi islam.
Misalnya, seperti kelangkaan dan keinginan tidak terbatas manusia, namun tetap
dikaitkan dengan ajaran agama islam. Sehingga ekonomi islam menjadi sebuah
disiplin ilmu ekonomi yang berdimensi dunia dan akhirat.
Secar umum, sifat dan ruang lingkup
ekonomi islam sebagai sebuah ilmu ekonomi modern memiliki tiga karaktristik :
1.
Pengakuan
atas sifat alamiah manusia yang mempunya keinginan tidak terbatas, namun
pemuasannya diatur oleh syari’ah.
2.
Dorongan
untuk mentranformasikan karunia Allah yang berupa sumber daya potensial menjadi
sumber daya aktual untuk tersedia secara memedai agar dapat memecahkan maslah
kelangkaan dan memenuhi kebutuhan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan di
akhirat.
3.
Alokasi
sumber daya dan pendapatan melalui mekanisme pasar, kebijakan pemerintah dan
mekanisme transfer sebagai bagian dari budaya ekonomi masyarakatmuslim.
Dari
tiga karakteristik ini tampak bahwa ekonomi islam mengartikulasikan kedalam
fitur yang berbeda dari ekonomi modern. Yakni sebagai konsekuensi yang wajar
karena ekonomi islam ingin memberi dasar teori yang menjelaskan fenomena
ekonomi yang lebih luas daripada teori yang diberika oleh ekonomi modern
dengann tidak melupakan sang Khalik sebagai sang pencipta.
Adapun definisi beberapa ekonomi
muslim akan ekonomi islam antara alin :
-
Menurut SM.Hasanuzzaman dalam ”Definition
of Islamic Economic” sebagaimana yang dikutip oleh Dawam Raharjo adalah ”Pengetahuan
dan penerapan perintah-perintah dan tata cara yang ditetapkan oleh syari’at
dengan tujuan mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumberdaya
material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan
kewajiban kepada Allah dan Masyarakat (Dawam Raharjo, 1997:6).
-
Berbeda dengan Hasanuzzaman, Nejatullah
Siddiqie melihat ekonomi Islam hanya sebagai tanggapan pemikir-pemikir
muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya dimana dalam upaya ini mereka
dibantu oleh al-Qur’an dan Sunnah yang disertai dengan argumentasi dan
pengalaman yang empiris (Nejatullah Siddiqie ,1992).
-
Sementara menurut Muhammad
Abdul Mannan, Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
maslah-masalah ekonomi rakyat yang berazaskan norma dan nilai-nilai Islam
(MA.Mannan,1993).
-
Pada bagian lain
Louis Cantori dalam Chapra (2001) mengatakan, Ekonomi Islam pada
hakekatnya adalah upaya untuk memformulasikan suatu ilmu ekonomi yang
berorientasi kepada manusia dan masyarakat yang tidak mengakui individualisme
yang berlebih-lebihan sebagaimana dalam ekonomi klasik (Umar Chapra, 2001)
Pengertian di atas pada dasarnya berangkat dari
persoalan-persolan manusia untuk memenuhi kebutuhan manusia baik jasmani maupun
rohani yang berangkat dari personal individu maupun khalayak orang banyak
ataupun masyarakat, sehingga mewujudkan kesejahtraan bagi individu dan
masyarakat dalam pengertian terakhir yang diungkapkan oleh chapra
mengakomodasikanakan prasyarat dan pandangan hidup islam serta sebagai ilmu
social yang tentu saja terdapat nilai dan moralnya.
Meskipun demikian, ekonomi Islam belakangan ini
diminati banyak orang, dan seringkali mendapat hujatan dan kritikan sebagai
sistem ekonomi yang tidak berdiri pada akar sejarah yang jelas, karena dianggap
hanya perilaku keberagamaan masyarakat yang terjalin dalam luapan emosi sesaat
dan sebagai bagian dari fenomena masyarakat moderen.
Joseph Alois Schumpheter (1883-1950) misalnya
yang telah memutarbalikkan sejarah dengan menghilangkan peran dan kontribusi
tokoh Islam dalam perkembangan sejarah dan bangunan ekonomi dunia. Dalam History
of Economic Analysis, yang dipublikasikan isterinya pada tahun 1954,
Schumpheter memulai kajian ekonomi dari pemikiran ekonomi Yunani kuno hingga
pemikiran – pemikiran ekonomi berkembang semasa hidupnya. Tidak hanya dari
Schumpheter juga banyak sarjana barat lain yang ikut-ikutan diantaranya adalah,
Eric Roll dalam A History of Economic Thought (1956) Spengler dan Allen
dalam Essays in Economic Thought : Aristotle to Marshall (1960) yang
mengasumsikan The Dark Age melanda seluruh dunia, sepuluh tahun
sesudahnya muncul kembali Hendry Spiegel dalam The Growth of Economic
Thought (1971) yang sama sekali tidak menyinggung kontribusi khazanah
intlektual Islam abad pertengahan, Robert Eklund dan Robert Hebert dalam A
History of Econ omic Theory and Method (1975) yang melakukan survey
menyeluruh sejarah ekonomi, namun tidak menyentuh sama sekali pemikiran ekonomi
Arab (Islam). Pada sepuluh tahun berikutnya kembali muncul penerus generasinya,
Harry Landreth dan david Colander dalam The History of Economic Theory
(1989) yang menganalisis sejarah ekonomi sejak abad ke XII namun juga tidak
mereferensikan kaitan Arab dengan Latin (Arif Hutoro, 2007: 28-29).
KESIMPULAN
Islam
sebagai Ad-Din yang mana didalamnya mengandung ajaran yang sempurna yang
diturunkan Allah melalui Rasul-Rasulnya yang mana diantaranya adalah
ajaran-ajaran akan Mu’amalah istiqodiya yang berlandaskan pada Al-Qur’an,
Sunnah dan ijtuhad para ulama. Dalam Islam mengutamakan syari’ah dalam berbagai
macam bentuk kegiatan keekonomian ataupun kegiatan kebisnisan tanpa mengambil
riba sedikitpun atau dengan system bagi hasil. Dan menjadi suatu keharusan bagi
umat islam untuk mengikuti syari’ah tersebut dan meninggalkan ekonomi
konvensional. Dan sebagai generasi ekonom muslim, untuk mengembangkan apa yang telah
dieariskan para ulama akaan ilmu perekkonomian.
Komentar
Posting Komentar